Kejahatan ekonomi berbasis teknologi merupakan ancaman signifikan di era transformasi digital dan perdagangan global. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan konsep penanggulangan kejahatan berbasis teknologi dengan strategi makro yang bersifat multiaspek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, hasil studi menunjukkan pentingnya pendekatan sistemik yang melibatkan aspek sosial, budaya, ekonomi, teknologi, politik, dan hukum. Komparasi antara pendekatan yang diterapkan di Amerika, Eropa, dan Indonesia menunjukkan perbedaan signifikan dalam regulasi, kolaborasi, dan implementasi teknologi. Di Indonesia, tantangan utama meliputi regulasi yang adaptif, infrastruktur keamanan digital, dan literasi digital masyarakat. Penelitian ini menekankan perlunya strategi multiaspek yang terintegrasi untuk menghadapi kompleksitas kejahatan berbasis teknologi dalam konteks global.
Copyrights © 2024