Perkembangan Teknologi di era sekarang ini membuat banyaknya peningkatan yang mempermudah kegiatan manusia, termasuk salah satunya telah dugunakannya Artificial Intellegence (Kecerdasan Buatan) yang mana kegunaanya untuk membantu manusia melakukan tugasnya secara otomatis dalam beragam perangkat lunak komputer. Namun dalam penggunaannya selain terdapat hal positif juga terdapat hal negatif apabila disalahgunakan, maraknya kejahatan cyber crime yang terjadi itu juga termasuk campur tangan dari Artificial Intellegence. Adanya potensi besar terhadap artificial iintellegence dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana mayantara, bahwa sistem itu pola kerjanya sesuai dengan pembuat dan tujuan dibuatnya, untuk digunakan dalam hal positif atau negatif. Seperti melakukan hacking, cracking, phising, penyebaran virus dan Trojan, dan cybersquatting di Kabupaten Garut. Berkaitan dengan perkembangan pengaturan AI pada sistem hukum di Indonesia, dalam hal ini dengan hadinya UU ITE sebagai bentuk untuk menyikapi perkembangan teknologi yang begitu cepat, oleh karena itu tentunya permasalahan hukum yang berkaitan dengan teknologi perlu untuk disesuaikan dengan pengaturan hukum yang berlaku. Di Indonesia khususnya di Kabupaten Garut belum ada pengaturan hukum secara khusus yang mengatur terkait dengan AI, hal itu yang menjadi sebab UU ITE memiliki perluasan untuk mengatur terkait dengan pengaturan hukum yang berkaitan dengan AI. Dalam UU ITE AI merupakan sistem elektronik dan agen elektronik dimana unsur yang terdapat pada pengaturan hukum sistem elektronik dan agen elektronik dalam hal ini memiliki kesesuaian dengan karakteristik dari AI dalam melakukan suatu tindakan dan perbuatan yang dilakukannya.
Copyrights © 2024