Ketiadaan Raperdes dari inisiatif BPD pada tahun 2023 disebabkan oleh ketidakharmonisan hubungan BPD dan Kades, yang mengakibatkan komunikasi terhambat. Ketidakharmonisan tersebut menyebabkan BPD tidak mampu menghasilkan rancangan peraturan desa hingga akhir masa jabatan kepala desa Suyatno pada Desember 2022. Menurut Permendagri No. 110/2016, BPD mempunyai tugas dan kewenangan, termasuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi warga serta berperan membentuk peraturan desa. Tugas ini harus dikomunikasikan secara kelembagaan kepada kepala desa. Namun, BPD Tirta Kencana tidak mampu melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik sesuai ketentuan peraturan tersebut. Pendekatan penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Tahapan mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data melalui pengurutan data, analisis data, interpretasi serta kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2023, pelaksanaan fungsi BPD dalam pembentukan Perdes Tirta Kencana tidak berjalan dengan baik. Ketiga tahapan inisiasi, sosio-politik, dan yuridis tidak dilaksanakan karena tidak ada produk Raperdes yang dihasilkan oleh BPD bersama Kades. Raperdes tahun 2022 yang diajukan kembali pada tahun 2023, belum disetujui atau ditandatangani oleh kepala desa. Kepala desa yang baru terpilih menganggap rancangan tersebut perlu dikonsultasikan kembali dengan masyarakat karena dianggap terlalu menguntungkan kepentingan pribadi anggota BPD ditengah rendahnya kinerja lembaganya.
Copyrights © 2024