Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya banyak temuan Black Campaign yang peneliti temukan menjelang pemilu 2019 baik secara langsung dalam kegiatan bermasyarakat maupun secara tidak langsung yaitu melalui media massa dan media elektronik yang menurut peneliti memiliki intensitas yang cukup tinggi sebagai sarana penyebaran Black Campaign. Sehingga, peneliti merasa tertantang untuk meneliti Pencegahan Black Campaign yang berfokus di Kabupaten Serang. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui secara yuridis tentang pencegahan Black Campaign dalam pemilihan presiden tahun 2019 di kabupaten Serang berdasarkan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, kemudian sumber data diambil dari data sekunder, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, untuk selanjutnya data-data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pencegahan Black Campaign dimotori oleh Bawaslu Kabupaten Serang melalui beberapa cara, yaitu dengan membentuk kebijakan, mengadakan sosialisasi dan membangun kerjasama dengan lembaga lain. Larangan Black Campaign berdasarkan hukum positif diatur dalam KUHP dan Undang-Undang yang berkaitan dengan pemilihan umum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024