Pembahasan mengenai implementasi perjanjian bagi hasil dalam sistem pembiayaan musyarakah terhadap nasabah wanprestasi pada bank syariah. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Kredit pembiayaan berdasarkan prinsip syariah jangka pendek dari Bank Indonesia ini adalah kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek dari bank yang bersangkutan. Permasalahan dalam penelitian bagaimana Kepastian hukum perjanjian bagi hasil dalam sistem pembiayaan musyarakah terkait wanprestasi pada bank syariah. Pembahasan Kepastian hukum perjanjian bagi hasil dalam sistem pembiayaan musyarakah terkait wanprestasi pada bank syariah bahwa dalam pembiayaan syariah, Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/16/PBI/2008 menyebutkan bahwa fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dapat digunakan sebagai dasar hukum jaminan dalam perbankan syariah. Fatwa-fatwa tersebut mencakup berbagai aspek pembiayaan syariah.
Copyrights © 2024