Perkembangan teknologi di zaman serba modern ini telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas jual-beli. Aktivitas jual-beli dapat dilakukan oleh penjual dan pembeli meskipun tidak bertemu secara langsung. Jual-beli melalui e-commerce menjadi alternatif belanja masyarakat yang menginginkan berbelanja secara praktis dan ekonomis. Kendati menjanjikan kemudahan, jual-beli melalui e-commerce memiliki problematic tersendiri khususnya mengenai perlindungan konsumen. Artikel ini akan membahas terkait dengan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi dengan e-commerce. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian berjenis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen yang ada saat ini belum efektif di dalam memberikan perlindungan bagi hak-hak konsumen terutama ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penjual.
Copyrights © 2024