Penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai tingkat yang memprihatinkan, dengan kasus yang meluas di berbagai lapisan masyarakat. Media sering melaporkan tindak pidana narkotika, menunjukkan meningkatnya masalah ini. Undang-Undang menetapkan bahwa rehabilitasi adalah tujuan utama dalam penanganan narkotika. Sanksi pidana penjara seringkali tidak efektif dan justru menambah beban over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan solusi apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindak penyalah guna narkotika di Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif, diikuti dengan interpretasi bahan hukum. Kesimpulan ditarik menggunakan metode deduktif, yaitu dari pernyataan umum ke pernyataan khusus.
Copyrights © 2024