At-Tajdid : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam
Vol 8, No 2 (2024): JULI-DESEMBER 2024

HUKUM PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH TANPA MELALUPENGUMPUL ZAKAT YANG DITETAPKAN OLEH BADAN AZAKAT NASIONAL

Rosit, Rosit (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengelolaan zakat fitrah di beberapa masjid di Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, yang dilakukan tanpa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian pengelolaan zakat fitrah tanpa UPZ dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta mengidentifikasi penyebab pengelolaan zakat dilakukan secara mandiri. Dengan pendekatan kualitatif dan wawancara mendalam, hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa masjid mengelola zakat fitrah secara mandiri karena kurangnya pengetahuan tentang UPZ dan BAZNAS. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat tanpa UPZ dapat dianggap sah jika laporan pengelolaannya disampaikan kepada BAZNAS, meskipun praktik ini kurang optimal akibat minimnya sosialisasi terkait peran dan fungsi UPZ. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai ketentuan perundangundangan.This research was motivated by the management of zakat fitrah in several mosques in Musuk District, Boyolali Regency, which was carried out without an official Zakat Collection Unit (UPZ) established by the National Zakat Amil Agency (BAZNAS), raising questions regarding its suitability with applicable legal provisions. The aim of this research is to analyze the suitability of zakat fitrah management without UPZ with Law no. 23 of 2011 concerning Zakat Management and identifying the reasons why zakat management is carried out independently. Using a qualitative approach and in-depth interviews, the research results show that several mosques manage zakat fitrah independently due to a lack of knowledge about UPZ and BAZNAS. Based on Law no. 23 of 2011, zakat management without UPZ can be considered valid if the management report is submitted to BAZNAS, although this practice is less than optimal due to minimal socialization regarding the role and function of UPZ. Therefore, further education and outreach is needed to ensure zakat management is in accordance with statutory provisions.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

attajdid

Publisher

Subject

Religion Education Environmental Science Library & Information Science Social Sciences

Description

Fokus dan scope: jurnal At-Tajdid merupakan jurnal pendidikan dan pemikiran islam,yang diterbitkan dua kali dalam setahun periode januari – juni, dan juli-desember. At-Tajdid merupakan artikel hasil penelitian dalam bentuk penelitian pengembangan, kualitatif, kuantitatif, studi literatur, aplikasi ...