Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban tentang polemik atau bagaimanakah ketentuan hukum tabattul (membujang) dan juga analisa dampak tabattul dari segi sosial, agama, kejiwaan, dan lainnya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), dengan metode kualitatif. Analisis data melalui pendekatan analisis kritis deskriptif untuk menghasilkan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tabattul (membujang) dalam pandangan hukum Islam itu dikembalikan kepada asas atau pokok hukum dalam menikah, sebagaimana hukum menikah merupakan sunnah Rasul dalam bentuk ibadah kepada Allah, adapun hukum menikah itu wajib kepada seseorang yang sudah membutuhkan serta hasrat untuk menikah dengan catatan mampu, namun apabila seseorang tidak ada hasrat untuk menikah maka hukum yang berlaku atasnya adalah sunnah, dalam arti tidak diwajibkan atasnya untuk menikah. ataupun haram bagi seseorang dilihat dari alasan dan latar belakang seseorang yang akan menjalaninya. Terlepas dari itu menolak menikah dengan alasan ekonomi juga tidak dibenarkan, hal ini karena Allah SWT dalam firmannya telah menjamin kemampuan ekonomi bagi seseorang yang menikah. Seseorang yang tidak mau menikah dengan alasan yang jelas adalah sangat merugikan dirinya sendiri dan lingkungannya seperti dari segi kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya.
Copyrights © 2024