Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024): HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Carica Dieng di Kabupaten Wonosobo

Anggraini, Divva Arum (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2024

Abstract

Indikasi geografis saat ini semakin diakui sebagai instrumen penting untuk melindungi produk lokal dan meningkatkan nilai tambahnya. Penelitian ini meneliti perlindungan hukum bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica Dieng dari penyalahgunaan oleh pelaku usaha yang tidak tergabung sebagai anggota MPIG Carica Dieng, serta mengidentifikasi hambatan dalam memanfaatkan Carica Dieng sebagai produk berindikasi geografis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, anggota MPIG Carica memiliki hak eksklusif untuk menggunakan label Indikasi Geografis Carica Dieng, sehingga mereka dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran oleh pihak yang tidak berhak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi MPIG Carica Dieng terdiri dari dua jenis: preventif dan represif. Perlindungan preventif mencakup pendaftaran produk dan pembinaan serta pengawasan produk Carica Dieng sebagai produk bersertifikasi Indikasi Geografis. Perlindungan represif dilakukan ketika terjadi pelanggaran, melalui gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana Dan perlindungan represif adalah perlindungan hukum ketika telah terjadi pelanggaran pada produk indikasi geografis, terlihat Ketika adanya planggaran Indikasi Geografis dapat dilakukan tindakan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan pidana. Hambatan dalam upaya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica Dieng untuk meningkatkan pemanfaatan Carica Dieng sebagai produk Indikasi Geografis (IG) yaitu: (1) Kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat lokal mengenai pentingnya indikasi geografis, (2) Kurangnya partisipasi dari para pelaku usaha, (3) Penggunaan Label Indikasi Geografis 79 (4) Tantangan dalam hal pemasaran dan distribusi, (5) Ketersediaan bahan baku, dan (6) Pengaruh ekonomi yang dihadapi oleh para pelaku usaha carica.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...