Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024): HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Diplatform Tiktok

Istighfariyah, Dzulfa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2024

Abstract

Platform TikTok memungkinkan pengguna untuk berinteraksi secara online dan berbagi konten seperti video. Namun, penggunaan lagu secara tidak sah dapat melanggar hak cipta, sehingga menyebabkan masalah hukum. Pemahaman tentang hak cipta dan proses royalti penting bagi pengguna. Tujuan dan manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keselarasan kebijakan TikTok dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mekanisme dalam pembayaran royalti pada platform TikTok. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan antara kebijakan TikTok dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Serta mekanisme pembayaran royalti dari aplikasi TikTok kepada pemegang hak cipta atau pencipta dilakukan dengan skema langsung antara penyedia platform TikTok dengan pencipta atau label musik. Kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah kebijakan TikTok sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, selain itu UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karyanya,

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...