Pelaksanaan pembagian warisan di Indonesia tidak hanya menggunakan satu aturan hukum saja, namun dapat menggunakan beberapa aturan. Masyarakat di Indonesia diberikan pilihan untuk memilih menggunakan hukum waris nasional, sesuai agama, atau pembagian adat. Penelitian ini menekankan pada pembagian warisan dalam ranah hukum adat dalam kaitannya dengan perspektif pembagian warisan dalam hukum Islam. Objek penelitian ini adalah masyarakat adat di Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Hukum waris adat Ranau terjadi karena perkawinan yang menggunakan hukum adat Semanda dan hukum adat Uangdua. Hukum adat Semanda adalah pihak mempelai laki-laki diambil oleh keluarga pihak perempuan, sedangkan hukum adat Mutudau adalah pihak mempelai perempuan diambil oleh pihak laki-laki. Akibat hukum dari kedua adat tersebut mengakibatkan hilangnya hak waris bagi calon pengantin yang melaksanakan adat semanda atau adat mutuduu. Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembagian warisan pada masyarakat Ranau dan bagaimana pembagian warisan dalam adat Ranau dilihat dari sudut pandang hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menganalisis hukum adat Ranau berdasarkan penerapan hukum waris Islam. Hasil dari penelitian ini adalah pembagian harta warisan berdasarkan adat Ranau yaitu sistem adat Semanda dan sistem adat Mututdau sudah dilaksanakan sejak lama dan diwariskan secara turun temurun, padahal mayoritas orangnya beragama Islam. Kesimpulan kedua, penerapan hukum adat Semanda dan Mutudau dalam hukum waris bertentangan dengan hukum waris Islam.
Copyrights © 2024