Tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana merupakan fenomena di Provinsi Sumatera Utara yang melanggar berbagai nilai Pancasila, berbagai asas, berbagai ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan, dan juga ketertiban umum. Tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana merupakan tindak pidana kekerasan yang merupakan masalah sosial, yang harus dicegah dan ditanggulangi melalui kebijakan kriminal. Penelitian ini mengkaji kebijakan kriminal terkini mengenai tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana. Sehubungan dengan itu, penelitian ini menggunakan Teori Kebijakan Kriminal, difokuskan untuk mengkaji kebijakan kriminal terkini mengenai tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat analisis preskriptif, dengan menggunakan berbagai jenis data dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan kriminal terkini mengenai tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana dapat ditegaskan dengan ketentuan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP. Kebijakan kriminal saat ini mengenai tindakan main hakim sendiri terhadap tersangka pelaku tindak pidana kejahatan nonpenal, dapat diperkuat dengan adanya himbauan dari Pemerintah melalui Kepolisian, khususnya melalui Kepolisian di Provinsi Sumatera Utara .
Copyrights © 2024