: Kajian ini difokuskan untuk mengetahui pemikiran-pemikiran K.H. Dr. Idham Chalid tentang pemerintahan Islam dan sistem pemerintahan Islam yang ideal menurut beliau. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Berdasarkan data-data yang terkumpul dalam bentuk deskripsi (tulisan), maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan pendekatan studi tokoh. Penelitan ini telah menemukan beberapa pemikiran Idham Chalid tentang politik Islam, beliau cenderung mengikuti kelompok yang berpandangan bahwa agama dan negara berhubungan secara mutualistik, yaitu berhubungan timbal balik dan saling membutuhkan-menguntungkan. Beliau menyatakan bahwa tidak boleh memberontak kepada pemerintahan yang sah, NU dan ummat diharapkan untuk bersifat tawasuth dan I’tidal, tasamuh, tawazun, dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Beliau mengakui Pancasila sebagai dasar Negara dan tidak perlu menggantinya dengan ideologi Islam. Demokrasi Islam adalah tepat digunakan dalam pemerintahan Indonesia. Penetapan Presiden sebagai ulil amr harus dipandang wajar, karena kalau tidak maka kewenangannya sebagai wali hakim bagi perempuan yang tidak mempunyai muhrim bisa menjadi masalah. Idham Calid memposisikan NU menjadi penengah antara umat Islam dan Negara Indonesia. NU mengakui dan mendukung Negara yang Demokratis, menerapkan prinsip Musyawarah, bersumber pada ajaran Aswaja, berkarakter al-Tawassuth wa al-I’tidal serta tidak mempertentangkan antara agama dan negara, akan tetapi saling berhubungan dan membutuhkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024