Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan lalu lintas pada saat terjadi kebakaran serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap petugas Pemadam Kebakaran pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Provinsi DKI Jakarta yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas saat bertugas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai norma. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama bahwa pengaturan lalu lintas merupakan aspek krusial dalam penanganan situasi darurat, termasuk saat terjadi kebakaran. Langkah-langkah umum yang biasanya diambil dalam pengaturan lalu lintas saat terjadi kebakaran antara lain: 1) Koordinasi Antara Instansi Terkait; 2) Pengalihan Rute Lalu Lintas; 3) Penutupan Jalan; 4) Prioritas Kendaraan Darurat. Kedua bahwa sesuai dengan pasal 240 undang undang lalu lintas bahwa prosedur untuk mendapat hak perlindungan korban pada kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh petugas pemadam kebakaran adalah: 1) Mendapatkan pertolongan dan perawatan sehingga seseorang yang telah mengalami kecelakaan dapat tindakan medis yang tetap dan cepat; 2) Santunan kecelakaan lalu lintas. Apabila terjadi musibah pada pengguna jalan akibat petugas pemadam kebakaran saat berkendara dengan kencang maka yang bertanggungjawab adalah pihak pemerintah daerah.
Copyrights © 2024