Tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan umrah membuat biro travel berlomba-lomba untuk membuat produk baru yaitu dana talangan umrah. Adanya dana talangan umrah di sisi lain menimbulkan pertanyaan pada masyarakat tentang keabsahannya secara hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pandangan ulama terkait dana talangan umrah serta mengkaji pandangan umara mengenai hal yang sama. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami secara mendalam sinergi antara pandangan ulama dan umara dalam menilai keabsahan dana talangan umrah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi literatur, penelitian sebelumnya, serta pemahaman terhadap peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan dana talangan. Beberapa memperbolehkan dan yang lain tidak. Umara, melalui Peraturan Menteri Agama dan fatwa DSN-MUI, memperbolehkan penggunaan dana talangan umrah dengan ketentuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sinergitas antara ulama dan umara sangat penting untuk memastikan bahwa dana talangan umrah dikelola dengan baik dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat Islam yang membutuhkan, dengan demikian umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan tenang dan aman meskipun menggunakan dana talangan.
Copyrights © 2024