Pengelolaan investasi merupakan jantung perusahaan asuransi untuk menjaga kesehatan keuangan guna memperoleh hasil investasi yang nantinya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Kegiatan usaha dan pengelolaan investasi harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang terkait atas penempatan investasi dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pentingnya independensi organ perusahaan dalam melakukan pengelolaan perusahaan termasuk tidak terpengaruh dan tunduk pada siapapun termasuk Pengendali. Lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat berisiko tinggi menimbulkan moral hazard untuk penyalahgunaan dana yang diperolehnya. Sehingga, ketentuan peraturan perundangan di bidang perasuransian mengatur konsekuensi bagi Pengendali yang berperan terhadap kegagalan perusahaan asuransi dalam membayar kewajibannya kepada pemegang polis dengan harapan pengelolaan perusahaan asuransi dapat menjunjung tata kelola perusahaan yang baik.
Copyrights © 2024