Perkembangan teknologi dan informasi mempengaruhi pola kehidupan masyakarat, salah satunya pada sektor keuangan. Pada awalnya sektor keuangan menggunakan sistem konvensional menjadi sistem modern. Inovasi pada sektor keuangan bernama fintech (financial technology) atau biasa dikenal dengan pinjaman online. Pinjaman online adalah layanan keuangan digital berbasis teknologi dan informasi dengan memberikan kemudahan terhadap pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tanpa harus bertemu langsung. Pinjaman online diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Semakin marak terjadinya pinjaman online, terjadi dengan adanya pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal adalah pinjaman berbasis jaringan internet yang tidak terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistemnya dengan syarat mudah menggunakan KTP dan verifikasi wajah yang membuat masyarakat tergiur untuk memakai pinjaman tersebut. Pinjaman online ilegal ini memiliki ciri-ciri bunga yang tinggi dan ketika tidak membayar, konsumen terkena ancaman oleh pihak pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan penelitian bersifat deskriptif. Jenis data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi risiko bagi konsumen yang terjerat pinjaman online ilegal. Hasil penelitian dinyatakan bahwa konsumen harus memahami risiko terhadap pinjaman online ilegal agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan memahami upaya hukum dari pemerintah untuk masyarakat.
Copyrights © 2024