Praktik sewa-menyewa kamera merupakan salah satu layanan yang semakin diminati, termasuk di IPOL Store, yang melayani berbagai kebutuhan pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa-menyewa kamera di IPOL Store berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen terkait mekanisme sewa-menyewa yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad sewa-menyewa di IPOL Store umumnya telah sesuai dengan prinsip syariah, seperti kejelasan objek akad, waktu sewa, dan harga sewa, meskipun ada beberapa aspek administratif yang perlu disempurnakan. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa praktik sewa-menyewa kamera di IPOL Store dapat dikategorikan sesuai dengan hukum ekonomi syariah, selama memperhatikan keadilan dan kesepakatan yang jelas antara kedua pihak
Copyrights © 2025