Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem hukum penyelesaian sengketa berfungsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris yang berpedoman pada teknik pengumpulan data. Untuk mempelajari dan menemukan solusi untuk masalah saat ini, ahli diwawancarai secara langsung. Teori-teori yang digunakan termasuk teori efektifitas negara hukum dan teori perdamaian. Sengketa dapat diselesaikan dalam dua cara. Yang pertama adalah litigasi, proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi, akan mengikuti hukum prosedur pengadilan. Setiap metode memiliki kelebihan tertentu. Penyelesaian yang dicapai melalui proses pengadilan bersifat final, mengikat, dan memaksa penggugat untuk mengikutinya. Akibatnya, eksekusi disediakan sebagai sarana pemaksaan. Sementara itu, sistem non-litigasi lebih hemat biaya, menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, dan putusannya mungkin berbeda sesuai dengan kesepakatan yang luas.
Copyrights © 2024