Makalah ini membahas konsep Nasakh wa Mansukh sebagai salah satu kaedah penting dalam ilmu tafsir Al-Qur'an. Nasakh (penghapusan atau penggantian hukum) memainkan peranan signifikan dalam memahami dinamika hukum Islam yang sesuai dengan perubahan kondisi sosial. Pembahasan dimulai dengan definisi nasikh dan mansukh secara etimologis dan terminologis, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penerapannya. Makalah ini juga menguraikan bentuk-bentuk nasakh, seperti penghapusan hukum dan teks, penghapusan hukum tanpa teks, serta penghapusan teks tanpa hukum. Selain itu, makalah ini mengkaji perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai penerapan dan eksistensi nasakh dalam Al-Qur'an, serta hikmah yang dapat dipetik darinya, termasuk sebagai bentuk rahmat Allah SWT dalam menyempurnakan syariat. Kajian ini menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap kaedah Nasakh wa Mansukh diperlukan untuk menjaga keutuhan ajaran Islam sekaligus menjawab tantangan perkembangan zaman.
Copyrights © 2025