Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem elektronik tilang (E-Tilang) dalam penindakan pelanggaran rambu lalu lintas di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengacu pada teori George C. Edwards III yaitu menjelaskan bahwa implementasi kebijakan publik dapat berjalan efektif jika dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi E-Tilang di Kota Pekanbaru memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini mampu memberikan kecepatan dan transparansi dalam proses penindakan, serta mengurangi potensi terjadinya praktik pungutan liar. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan E-Tilang, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, kendala infrastruktur teknologi, dan belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah Kota Pekanbaru terus meningkatkan sosialisasi mengenai E-Tilang kepada masyarakat, memperbaiki infrastruktur teknologi yang mendukung sistem ini, serta memperkuat koordinasi antar instansi terkait. Dengan demikian, diharapkan implementasi E-Tilang dapat berjalan lebih efektif dan berkontribusi pada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Copyrights © 2025