Penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang mempengaruhi efektivitas sistem hukum ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam penegakan hukum tindak pidana ekonomi serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala, seperti kelemahan institusi hukum, keterbatasan sumber daya, serta faktor sosial dan politik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dan praktik penegakan hukum terkait tindak pidana ekonomi. Metode penelitian ini mencakup studi pustaka terhadap literatur dan dokumen hukum yang relevan, serta analisis terhadap berbagai kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur tindak pidana ekonomi, penegakannya masih terhambat oleh sejumlah faktor, termasuk ketidakmampuan institusi penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menangani kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, serta adanya kesenjangan antara kebijakan hukum yang ada dan dinamika ekonomi global. Di samping itu, faktor sosial-politik, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan pengaruh politik dalam penegakan hukum, turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan reformasi dalam kebijakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum, serta kolaborasi antar lembaga penegak hukum agar dapat menangani tindak pidana ekonomi secara lebih efektif dan efisien.
Copyrights © 2024