Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia negara hukum dengan prinsip menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun, problem penegakan hukum di Indonesia terletak pada tidak tuntasnya kasus krusial seperti pelecehan dan kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem ketidakadilan gender dalam sudut pandang hukum dan psikologi berdasarkan analisis Wacana Kritis Fairclough. Metode penelitiannya kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur, yang kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual seringkali tidak dilaporkan karena adanya isu gender tetapi ancaman dari pelaku sehingga mempengaruhi psikologis korban. Dalam penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan profesional dan sistem perlindungan anak yang kuat untuk membantu mereka pulih dari rasa trauma.
Copyrights © 2024