Ekonomi Kreatif menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Ekonomi kreatif merupakan sebuah bentuk kegiatan ekonomi yang mengarah kepada peningkatan nilai tambah sebuah produk yang dihasilkan dari pengolahan rasa dan karsa serta kreatifitas para pelakunya. Kementerian Perdagangan Indonesia menyebutkan bahwa ekonomi kreatif merupakan suatu upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Berdasarkan beberapa pendapat diatas, ekonomi kreatif dapat didefinisikan sebagai suatu proses penciptaan nilai tambah berdasarkan ide yang dilahirkan dengan menciptakan suatu kreatifitas masyarakat yang didukung dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
Copyrights © 2022