UMKM memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional, namun pemerintah lebih banyak memberi kontribusi dan perhatian penuh kepada usaha besar. Sehingga hal tersebut dibutuhkannya perlindungan hukum terhadap UMKM. Analisis ini berfokus pada pembahasan mengenai Perlindungan Hukum Bagi UMKM: Pembebasan Hak Guna Pelaku UMKM dengan Membebaskan Regulasi Perdagangan. Metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, di mana pengumpulan data melalui studi pustaka yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi isu-isu perlindungan hukum yang relevan dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif bagi UMKM dalam konteks regulasi perdagangan yang ada. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi regulasi perdagangan yang lebih fleksibel dan adaptatif terhadap kebutuhan UMKM.
Copyrights © 2024