Korupsi merupakan satu dari beberapa kegiatan menyimpang. Segala hal telah diupayakan untuk menghentikan laju tindak pidana dalam bidang ekonomi ini, salah satu yang mengalami kendala dalam perwujudanya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi yang merupakan instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat kejahatan korupsi. Dalam konteks Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi, namun keterbatasan kewenangan perampasan aset tanpa putusan pidana masih menjadi hambatan serius. Artikel ini mengkaji urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset oleh KPK dari perspektif Teori Kepentingan Sosial Roscoe Pound. Teori ini menekankan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat sosial yang menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan publik, serta berperan dalam memelihara keadilan sosial melalui redistribusi sumber daya secara adil.
Copyrights © 2024