Visa merupakan izin (persetujuan) untuk masuk, berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan bersangkutan pada paspor pemohon. Orang asing yang masuk ke Indonesia memanfaatkan kemudahan bebas visa kunjungan dengan melakukan pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan batas waktu izin tinggal (overstay) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai aturan hukum keimigrasian. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum pidana oleh keimigrasian kepada orang asing yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu. Hasil penelitian ini melihat bagaimana penegakan hukum keimigrasian bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan cara pengawasan kelengkapan prosedur administratif izin tinggal kunjungan orang asing, dan menindak secara administratif kepada yang melanggar izin tinggal dengan mengenakan kepada orang asing membayar biaya beban, dan pemulangan kenegara asal.
Copyrights © 2024