Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di BLUD UPTD Puskesmas Konda. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dikarenakan variable-variabelnya berhubungan dengan judul yang diangkat oleh penulis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model miles dan Huberman. Metode pemilihan informan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu pemilihan informan berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan topik penelitian. Informan dalam penelitian ini adalah Pemimpin BLUD, Pejabat Pengelola Keuangan BLUD UPTD Puskesmas, Bendahara pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahawa BLUD UPTD Puskesmas Konda telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD dan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di UPTD Puskesmas Kabupaten Konawe Selatan sebagai acuan dasar pengelolaan keuangan di BLUD UPTD Puskesmas Konda, hal ini dapat diketahui dengan adanya aturan yang sudah diterapkan.
Copyrights © 2024