Journal Of Human And Education (JAHE)
Vol. 4 No. 6 (2024): Journal of Human And Education (JAHE)

Uji Materi Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Perspektif Hak Penyandang Disabilitas

Daud, Abelita (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas mental dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pasal ini menjadi subjek kontroversi karena menggunakan terminologi diskriminatif seperti "dungu," "gila," dan "mata gelap," yang dianggap merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Masalah yang diangkat adalah ketidaksesuaian pasal tersebut dengan prinsip-prinsip keadilan substantif serta bagaimana penerapannya menciptakan hambatan sistemik bagi penyandang disabilitas mental untuk menikmati hak-hak mereka secara penuh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data primer berupa ketentuan dalam KUHPerdata, UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD. Data sekunder mencakup jurnal ilmiah, artikel hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menggambarkan penerapan norma dalam Pasal 433 KUHPerdata, serta pendekatan komparatif diterapkan untuk membandingkan praktik hukum terkait pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 433 KUHPerdata tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan dalam UUD 1945 dan CRPD. Norma ini menciptakan stigma sosial, menghilangkan hak-hak mendasar, dan mengabaikan kapasitas penyandang disabilitas mental untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan hukum. Reformasi hukum diperlukan untuk menghapus terminologi diskriminatif dan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas mental.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jahe

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Journal of Human And Education (JAHE) merupakan wadah penerbitan naskah ilmiah terbaik mengenai kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Naskah ini diharapkan dapat memuat berbagai kegiatan dalam menghadapi dan mengelola berbagai potensi, hambatan, tantangan dan permasalahan yang ada di masyarakat ...