Artikel ini mengkaji penerapan prinsip hukum administrasi negara pada penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, dengan fokus pada pencegahan serta kebijakan korupsi di Indonesia. Beberapa asas penting hukum administrasi negara antara lain asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, serta asas akuntabilitas. Penerapan prinsip tersebut diatur pada Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 30 Tahun 2014. Namun penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi nasional masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kurangnya kesadaran serta pemahaman terhadap prinsip-prinsip tersebut serta kurangnya sumber daya manusia yang terlatih buat melaksanakannya. Pasal ini mengusulkan pencegahan korupsi bersama memperkuat sistem peradilan administrasi negara, optimalisasi birokrasi serta memperhatikan prinsip-prinsip good governance pada pelaksanaan tugas. Penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi publik yang baik penting buat memastikan bahwa pemerintah bertindak secara adil, transparan serta berkomitmen pada semua aspek administrasi negara.
Copyrights © 2023