Dalam prinsip HAM, negara adalah sebagai pemangku HAM (duty bearer) dan setiap individu adalah dalam naungan yurisdiksinya merupakan pemegang HAM (rights holder). Hak kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu bagian dari HAM diatur secara jelas dalam UUD NRI 1945 pada Pasal 28E Ayat 3. Permasalahan yang terjadi pada dewasa ini adalah terdapatnya regulasi dan implementasi yang sifatnya kontrakdiktif dengan konsep hak kebebasan berpendapat yang hakiki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe sistematika hukum dan asas-asas hukum. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa terdapat ambivalensi dari hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan adanya regulasi tersendiri yang dapat dijadikan pedoman yang secara rinci membahas terkait hak kebebasan berpendapat secara keseluruhan
Copyrights © 2023