Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran modal ventura sebagai lembaga pembiayaan non bank di Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan dengan resiko tinggi, dalam bentuk partisipasi dan dalam jangka waktu tertentu, serta penyelesaian akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak yang dibiayai atau perusahan pasangan usaha (PPU) terhadap pihak yang membiayai atau perusahaan modal ventura (PMV). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya menyimpulkan bahwa lembaga pembiayaan modal ventura berperan untuk memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerataaan kegiatan usaha dalam meningkatka perekonomian di Indonesa serta membantu mempercepat pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha dalam pemerataan kegiatan perekonomian nasional dengan tujuan meningkatkan pembiayaan untuk kesejahteraan rakyat. Kemudian, pendanaan modal ventura harus dioptimalkan dalam menggalang dana untuk kemajuan bagi perekonomian rakyat di Indonesia. Adapun kedudukan jaminan dalam pembiayaan modal ventura sebagai pengaman atas resiko yang tinggi, apabila PPU tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian selain melunasi utangnya maka objek jaminan akan dieksekusi sebagai pelunasan utangnya. Akibatnya, jika dalam proses pengembangan usaha terjadi wanprestasi maka PPU harus bertanggung jawab atas wanprestasi dengan dikenakan denda atas sanksi atas segala kerugian yang dialami.
Copyrights © 2024