Pembatasan usia nikah menjadi perdebatan yang hangat dalam konteks hukum Islam, terutama di Indonesia yang memiliki populasi muslim yang signifikan. Kajian ini bertujuan untuk menyelidiki pandangan hukum positif terhadap pembatasan usia nikah dalam kerangka hukum Islam di Indonesia. Melalui pendekatan analitis, artikel ini mengeksplorasi dasar hukum Islam, relevansi praktek dan pemahaman lokal terhadap isu ini, serta dampak implementasi pembatasan usia nikah terhadap masyarakat. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan interpretasi ulama, kajian ini berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif tentang status quo dan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan pembatasan usia nikah dalam kerangka hukum positif di Indonesia.
Copyrights © 2024