UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional demi meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dalam pasar global. Upaya harmonisasi ini mencakup penyederhanaan perizinan, penyesuaian standar mutu produk, serta penguatan infrastruktur dan transformasi digital, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi asing. Namun, proses ini menghadapi beberapa tantangan, seperti kompleksitas birokrasi, ketidaksiapan UMKM dalam memenuhi standar internasional, dan resistensi dari sektor tertentu yang menghadapi persaingan lebih ketat. Meski demikian, harmonisasi regulasi ini berpotensi memberikan dampak positif pada daya saing produk Indonesia di pasar internasional serta meningkatkan arus investasi asing. Produk Indonesia yang memenuhi standar global lebih berpeluang memasuki pasar internasional, sementara kemudahan investasi juga diharapkan membawa teknologi dan inovasi yang menguntungkan perekonomian nasional. Dengan demikian, implementasi UU Cipta Kerja diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah tantangan globalisasi.
Copyrights © 2024