Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia diatur melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan menciptakan iklim investasi kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi investor. UU ini melindungi investor melalui prinsip non- diskriminasi, jaminan hak properti, dan opsi penyelesaian sengketa internasional. Meskipun demikian, tantangan masih ada, seperti birokrasi yang kompleks, ketidakpastian regulasi, dan kendala teknis dalam implementasi Online Single Submission(OSS). Selain itu, UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko untuk mempercepatproses investasi. Studi ini menekankan pentingnya stabilitas regulasi dan koordinasi pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum dan daya tarik investasi asing. Dengan reformasi yang lebih terintegrasi, Indonesia dapat menciptakan iklim investasi berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Copyrights © 2024