Penelitian ini membahas dampak regulasi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan fokus pada sektor UMKM dan perbankan syariah. Regulasi syariah memberikan alternatif pembiayaan yang lebih inklusif, terutama bagi pelaku UMKM yang sering kali sulit mengakses modal dari perbankan konvensional. Perbankan syariah juga berperan penting dalam menyediakan akses keuangan yang adil dan berbasis prinsip bagi hasil. Namun, implementasi regulasi ini menghadapi berbagai tantangan hukum, khususnya dalam hal harmonisasi antara hukum syariah dan hukum positif di tingkat daerah. Kurangnya keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah menjadi penghambat dalam penerapan regulasi syariah yang efektif. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi ekonomi syariah berpotensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat harmonisasi regulasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat serta pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2024