Meskipun perbankan syariah saat ini sangat berkembang, kegiatan bisnisnya masih menghadapi dampak dimana terkait serta beroperasinya badan keuangan. Maka dari itu, bank syariah harus mempersiapkan dan mengelola semua bahaya yang ada. Penanganan risiko memiliki kemampuan untuk mengamati setiap ancaman yang ada dan mengevaluasi menyelesaikan masalah yang terkait dengan risikotersebut. Peraturan standar Dewan Jasa Keuangan Islam (IFSB) adalah dasar dari manajemen risiko yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) dalam operasi perbankan syariah di Indonesia.Pendanaan, risiko pasar, ketidakpastian likuiditas, dan ancaman operasional adalah empat dampak umumdiantisipasi Bank Syariah. Dalam industri perbankan syariah, peran direksi dan komisaris sangat membantu dalam mengurangi risiko operasional selain manajemen risiko. Anggota komite dan direktur menetapkankebijakan dan mengevaluasinya, serta kemungkinan
Copyrights © 2024