Sistem pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) merupakan penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berlandaskan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadis untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Pada masa pemerintahan mereka, ekonomi Islam berkembang dengan menekankan prinsip-prinsip seperti keadilan dalam distribusi kekayaan, larangan riba, serta pengelolaan sumber daya alam yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat secara merata. Kebijakan ekonomi yang diterapkan, termasuk zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan, pengawasan pasar yang adil, serta pengelolaan tanah dan kekayaan negara, mencerminkan upaya untuk menciptakan keseimbangan sosial-ekonomi. Pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin menunjukkan relevansi prinsip-prinsip Islam dalam menghadapi ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi, yang tetap relevan diterapkan dalam konteks ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis kebijakan serta prinsip-prinsip ekonomi yang diterapkan pada masa tersebut dan bagaimana hal itu dapat menginspirasi sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan di masa kini..
Copyrights © 2025