ABSTRACT This research examines the comparison between Mudharabah and Ijarah contracts within the context of Islamic banking financing. Mudharabah is a partnership agreement where one party provides capital, while the other manages the business, with profits shared according to a pre-agreed ratio. In contrast, Ijarah involves the leasing of an asset, where the lessee pays rent without the transfer of ownership. The study explores the advantages, risks, and best practices of both contracts. A qualitative approach, with a literature review, was employed to analyze the data. The findings indicate that the Mudharabah contract offers greater profit potential due to its flexible nature but also carries higher risks associated with business uncertainty and moral hazard. On the other hand, the Ijarah contract provides more predictable income and better asset control but faces risks related to asset maintenance and usage. The study concludes that both Mudharabah and Ijarah contracts have their respective benefits and risks, and both play a crucial role in enhancing the operational efficiency and performance of Islamic banking. Keywords : Mudharabah, Ijarah, Islamic Banking Financing, Profit and Risk, Best Practices. ABSTRAK Penelitian ini membahas perbandingan antara akad mudharabah dan ijarah dalam konteks pembiayaan perbankan syariah. Akad mudharabah adalah bentuk kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal sementara pihak lain mengelola usaha, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Sementara itu, akad ijarah melibatkan penyewaan aset dengan pembayaran sewa yang telah ditentukan, tanpa perpindahan kepemilikan aset. Studi ini mengeksplorasi keuntungan, risiko, dan praktik terbaik dari kedua akad tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan literature review untuk menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah menawarkan potensi keuntungan yang lebih fleksibel, tetapi juga memiliki risiko tinggi terkait ketidakpastian hasil usaha dan moral hazard. Di sisi lain, akad ijarah memberikan kepastian pendapatan dan kontrol aset yang lebih baik namun menghadapi risiko kerugian terkait pemeliharaan dan penggunaan aset. Studi ini menyimpulkan bahwa baik akad mudharabah maupun ijarah memiliki manfaat dan risiko tersendiri, serta keduanya memainkan peran penting dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kinerja perbankan syariah. Kata kunci : Mudharabah, Ijarah, Pembiayaan Perbankan Syariah, Keuntungan dan Risiko, Praktik Terbaik.
Copyrights © 2025