Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas hukum kepentingan umum dan kepentingan konsumen yang diterapkan pada Toko Alfiyah Waserda, suatu badan yang melayani kebutuhan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, yang memungkinkan dilakukannya observasi mendalam terhadap implementasi kebijakan terkait perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian, Toco Alfiya Waselda telah mengadopsi beberapa aspek penting dalam metode penyediaan, terutama dalam menjaga keamanan dan kualitas produk yang ditawarkan kepada konsumen. Namun studi ini juga mengungkapkan kekurangan pada aspek lain, seperti penyediaan informasi produk yang transparan dan mekanisme perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan undang-undang persediaan di toko ini antara lain adalah tingkat kesadaran baik dari pihak pelaku usaha maupun dari pihak konsumen. Selain itu, peran aktif badan pengawas dan regulator nasional juga merupakan faktor penting yang menentukan efektivitas penerapan prinsip-prinsip tersebut. Kajian ini memberikan rekomendasi strategis berupa peningkatan kesadaran konsumen dan dunia usaha melalui edukasi berkelanjutan dan revisi kebijakan perlindungan konsumen agar sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Penerapan rekomendasi tersebut diharapkan dapat membantu Toko Alfiyah Waserda tidak hanya meningkatkan kualitas layanannya, tetapi juga membangun hubungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai kemaslahatan konsumen selama ini. Studi ini memberikan kontribusi praktis terhadap pengembangan praktik bisnis penggunaan dan metode kinerja di industri ritel lokal.
Copyrights © 2025