Di Indonesia,kontrak elektronik telah diakui sebagai dokumen yang sah dan mengikat secara hukum,dengan dasar hukum utamanya ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik(UU ITE),yang dikemudian diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.Selain itu,aturan lebih lanjut juga berada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE),yang memberikan pedoman tentang pelaksanaan kontrak elektronik di Indonesia.Kontrak Elektronik di Indonesia telah diakui sebagai perjanjian yang mengikat dan memiliki kebenaran hukum yang setara dengan kontrak tertulis,selama memenuhi persyaratan antara lain:Adanya Kesepakatan Pihak,Identitas Yang Jelas,Validitas Dan Keamanan Dokumen,Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Copyrights © 2024