Partisipasi Masyarakat  dalam   Meningkatkan Mutu Pendidikan adalah mendasar pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 044/U/2002 Tentang Komite Sekolah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan secara eksplisit kewenangan daerah mengelola bidang pendidikan. Momentum ini secara simultan dan imanen, daerah harus memberdayakan diri serta beradaptasi dengan paradigma baru pengelolaan pendidikan yang menekankan pada partisipasi aktif dan terbuka pada masyarakat mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun kontrol proses serta hasil mutu pendidikan.Penulisan bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menaganalisis usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi  masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah; keterlibatan masyarakat dalam menyusun program kerja sekolah; partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah; partisipasi masyarakat dalam melaksanakan evaluasi program kerja.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016