ABSTRAKKeberadaan anak di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga  tertentu khususnya Samin, masih  menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat diteliti dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh  kedua orang tua kandung, karena memang sudah  menjadi tanggung jawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah  dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang  masih mempunyai  orang tua kandung. Keadaan  seperti ini, dapat pula  terjadi dengan  adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi dalam membiayai  hidup si anak. Kehadiran anak bagi keluarga tertentu pada akhirnya dapat mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sehingga, pada  saatnya anak dapat diperhitungkan sebagai  orang yang berhak  mendapatkan harta orang  tua setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari. Berkaitan dengan pembagian harta peninggalan orangtua (warisan) dipahami sebagai sesuatu yang berjalan normal sebagaimana terjadi pada keluarga lain di luar Samin. Namun keunikan bagi keluarga Samin menarik sebab yang menerima harta peninggalan hanya anak laki-laki berbeda dengan masyarakat lain diluar Samin. Kata Kunci : Samin, Anak laki-laki,  Harta Peninggalan  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016