Penelitian ini difokuskan tentang peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam sosialisasi kepada masyarakat tentang perkawinan beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Tujuan penelitian ini adalah memberikan penjelasan secara substansi hukum terutama KUA dalam menangangi kasus perkawinan beda agama. Putusan MK menolak permohonan pemohon yang mengajukkan yudicial review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hasil penelitian ini adalah bahwa secara hukum, putusan MK sebaiknya menjadi perhatian khusus untuk KUA sebagai salah satu agen negara pencatat perkawinan. KUA sebagai pelaksana UU Perkawinan memiliki peran sosialisasi yang penting baik sebelum dan sesudah perkawinan yang dicatatkan agar terbentuk keluarga sakinah. Apabila terjadi kasus perkawinan beda agama, maka KUA berhak memberikan sosialisasi tentang perkawinan beda agama baik yang akan terjadi ataupun yang telah terjadi dengan berbagai pendekatan hukum yang tegas baik hukum Islam dan Hukum perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2017