ABSTRAKPenelitian ini membahas masalah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum terlihat hasilnya sampai saat ini. Bahkan semakin berkembang tidak hanya di tingkat pusat tetapi semakin menyebar ke tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif kriminologi dan upaya untuk mencegah atau mengatasi tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi bersifat multidimensi, Kedua, upaya non-penal yang dapat dilakukan untuk menanggulangi faktor-faktor penyebab tersebut yaitu: mendesain ulang pelayanan publik, transparansi, meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi, menyeimbangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Iman dan Taqwa, melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan masalah korupsi, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintah baik secara represif maupun reprentif, meningkatkan kualitas keimanan individu masing-masing, menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan bahayanya korupsi, menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi, penyederhanaan sistem pemerintahan, menumbuhkan sikap jujur dalam bermasyarakat, menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas dan kewajibannya.Kata Kunci: Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi
Copyrights © 2018