AbstrakDi antara tujuan dari pernikah adalah untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Pelaksanaannya diatur oleh syariat islam. Di dalamnya ada rukun dan syarat yang harus di penuhi. Adanya calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita merupakan salah satu rukun nikah. Sedangkan pernikahan yang terjadi antara Ibnu Sukodok (mbah kodok) dengan peri yang terjadi beberapa waktu yang lalu agak berbeda, karena peri, sebagai calon mempelai wanitanya adalah dari golongan jin. Hal ini menjadi wacana fenomenal yang menarik simpatik masyarakat. Berbagai penilaian dan pandangan muncul untuk menghukumi kejadian tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian  ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pandangan hukum Islam terkait keabsahan pernikahan manusia dengan jin tersebut. Penilitian ini menggunakan metode library research. Pandangan ulama berbeda pendapat, ada yang melarang, dan ada yang membolehkannya tapi makruh. Terkait dengan pernikahan mbah kodok dan peri ini bila dilihat dari kaca mata fikih, terlepas dari hukum boleh tidaknya menikah dengan jin, ternyata dalam pelaksanaannya tidak terpenuhi rukun dan syarat sebagaimana syariat Islam mengaturnya.maka hukumnya tidak sah.Kata Kunci : pernikahan, jin, hukum Islam
Copyrights © 2019