AbstrakSejak masuknya Islam di Indonesia, Hukum Islam, termasuk hukum keluarga telah menjadi bagian dari kehidupan umat Islam. Hukum keluarga adalah bagian dari pengamalan masyarakat yang menarik untuk didiskusikan, di antaranya adalah fatwa-fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Majelis yang membidangi fatwa keagamaan ini memiliki pandangan yang progresif dalam beberapa kasus hukum keluarga, seperti nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Majelis ini berpandangan bahwa nikah yang tidak dicatatkan di lembaga negara adalah tidak sah. Nash-nash agama (bayãnî) menjadi prioritas dalam fatwa ini dan didukung dengan ilmu pengetahuan sosial kemasyarakatan (burhãnî), serta menempatkan pernikahan sebagai akad sakral (`irfãnî) yang perlu dilembagakan sesuai kepastian hukum demi menjaga maqãshid al-syarî`ah yang dibina atas lima hal: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.Kata Kunci : Konstruksi Hukum Islam, Tajdid Muhammadiyah, Hukum Keluarga
Copyrights © 2020