Penelitian ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi penerbit cek dalam menghadapi risiko kesalahan pembayaran oleh bank kepada pembawa cek yang tidak berhak. Mengingat meningkatnya risiko kejahatan dalam transaksi bisnis, cek sebagai alat pembayaran memiliki peran yang signifikan, tetapi juga rentan terhadap penyalahgunaan, terutama pada cek atas tunjuk yang dapat dicairkan oleh siapa saja yang membawanya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif berbasis kajian pustaka, penelitian ini menganalisis regulasi terkait, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cek atas tunjuk memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat karena sifatnya yang mudah dipindahtangankan. Rekomendasi yang diusulkan adalah agar bank meningkatkan kewaspadaan dalam proses pencairan cek dan agar otoritas terkait menetapkan peraturan yang lebih spesifik. Kesimpulannya, terdapat urgensi untuk memperbarui regulasi guna meningkatkan keamanan cek atas tunjuk sebagai instrumen pembayaran yang sah dan aman dalam transaksi bisnis.
Copyrights © 2024