Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang terus berkembang, termasuk yang melibatkan penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam kasus perdagangan orang yang melibatkan penyedia jasa PSK, dengan studi khusus pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Bil dan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Mjk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap dua putusan pengadilan yang mendasarkan hukum pada ketentuan yang berbeda, yaitu Pasal 296 KUHP lama sebagai lex generalis dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas lex specialis derogat legi generali memberikan landasan hukum untuk memilih ketentuan khusus yang lebih relevan dalam upaya penegakan hukum secara efektif. Hakim yang memutus perkara dengan dasar lex specialis dinilai lebih mampu memberikan keadilan dan menciptakan efek jera yang signifikan bagi pelaku. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas hukum tersebut dalam membangun landasan hukum yang kuat untuk menangani kasus-kasus perdagangan orang secara efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2024